Diduga Dicabuli Menantu, Nenek 72 Tahun di Sulsel Melapor ke Polisi

Hukrim124 Dilihat

Hashtagnews.id – Seorang nenek di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial H (72) mengaku telah dicabuli oleh menantunya sendiri, AA (45).

Dugaan pencabulan itu telah dilaporkan korban ke Mapolda Sulsel. “Laporannya kami buat di Polda Sulsel,” ujar putra ketiga korban, Nasaruddin.

Aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada September 2021 lalu di rumah korban. Namun itu bukan yang pertama, pelaku telah melakukan perbuatannya beberapa kali.

Awal kejadian pelecehan itu sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya tahun 2020.

Terduga pelaku (AS), datang ke rumah korban dan tiba-tiba meminta korban untuk memberikan rambut yang ada di area sensitifnya, dengan alasan akan dijadikan obat, sesuai anjuran omnya yang berada di Malaysia.

Baca juga:  Diskominfo Tapin Berhasil Takedown 20 Website Pemerintah yang Disusupi Slot Gacor

Korban menduga itu hanya dalih menantunya (pelaku) saja, dan menolak permintaannya. Pelaku berhasil melancarkan aksinya saat korban sedang sakit.

Saat itu, korban yang berdomisili di Kabupaten Luwu lantas didatangi oleh pelaku yang tinggal di Kota Palopo, dengan alasan ingin membantu mengolesi minyak (obat) pada bagian badan korban yang mengalami gatal-gatal.

Menurut dia, pelaku awalnya menawarkan untuk memijat korban. Korban sendiri tidak keberatan dengan tawaran terlapor.

“Ya namanya orang tua kan, nggak ada rasa curiganya,” ungkap Nasaruddin, anak korban.

Namun seperti dilaporkan korban, lanjut Nasaruddin, terlapor bukannya memijat justru melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba area sensitif korban.

“Pelecehannya sampai ke bentuk fisik, ya sudah sampai meraba, intinya sudah tidak bisa ditolerir lagi,” katanya.

Baca juga:  Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan ABG Ditangkap, Begini Kronologinya

Selain meraba-raba area sensitif korban, lanjut Nasaruddin, terlapor juga dituding meminta korban untuk berbuat tak senonoh.

“Dari tindakan yang dia lakukan sudah bukan mengobati,” kata Nasaruddin.

“Kemudian yang kedua, ada semacam permintaan tak senonoh yang orang tua tidak mungkin memenuhi,” pungkas Nasaruddin.

Pelaku mengulangi aksi bejatnya pada September 2021 waktu lalu. Namun korban baru mengadukan kejadian itu ke anaknya, dan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polisi.

Diketahui, laporan polisi yang dibuat korban teregistrasi di SPKT Polda Sulsel dengan nomor LP/295/X/2021/SPKT/ Polda Sulsel, tanggal 18 Oktober 2021.

Atas pelaporan tersebut, korban juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar dan telah dilakukan visum. (*/SL)

Komentar