Daftar Penyakit yang Pengobatannya Tidak Gratis Walau Punya BPJS

Kesehatan15011 Dilihat

Kesehatan – Ternyata ada penyakit yang pengobatannya tidak gratis walau Punya BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan medis tanpa biaya tambahan, seperti pengobatan rawat jalan, operasi, terapi, hingga perawatan inap.

Peserta cukup membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Saat ini, BPJS Kesehatan menawarkan tiga kategori iuran, yakni kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang, dan kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan bagi para peserta, namun tidak semua jenis penyakit atau pengobatan ditanggung.

Biasanya, layanan yang tidak termasuk kesehatan dasar atau di luar cakupan pengobatan medis, seperti perawatan estetika, tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Prodi Sarjana Keperawatan Beri Intervensi Pemeriksaan Kesehatan di Desa Harapan

Simak daftar berikut untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

Baca juga:  JK Ingin Vaksinasi Covid-19 Digelar di Masjid, Ini Alasannya

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca juga:  Lab PCR Enggano PT Vale Beroperasi, Siap Layani 1700 Pekerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

(wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *