Berulah Lagi, Cafe Mazogi Dinilai Tak Indahkan Teguran DPRD Palopo

Hukrim85 Dilihat

Palopo – Cafe yang diduga kerap dijadikan tempat pesta minuman keras kembali dirazia petugas kepolisian Polres Palopo.

Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin bersama timsus presisi Polres Palopo. Sabtu (14/1/23).

”Kami bersama timsus berhasil membubarkan keramaian dari tempat hiburan karaoke yang ada di jalan lingkar, tepatnya di cafe mazogi,” Kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Kegiatan razia ini kemudian direspon Koordinator Perkumpulan Masyarakat Ponjalae. Muhajir mengapresiasi kinerja Kapolres Polres Palopo yang baru. Menurutnya razia itu memang harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman umum. Muhajir juga menilai pihak cafe Mazogi tidak mengindahkan teguran dari DPRD kota Palopo.

Baca juga:  Ada Penimbunan Solar di Palopo, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

“Mengingat teguran dari DPRD Palopo kepada cafe Masogi dalam RDP dengan warga Ponjalae terkait aktifitas Hotel Masogi yang dianggap mengganggu (13/9/2022) waktu lalu, ternyata tidak diindahkan. Kami masyarakat Ponjalae berharap hal ini disikapi DPRD dan memberikan sanksi kepada pihak cafe Mazogi,” tegas Muhajir. Minggu (15/1/23).

Diketahui, saat razia berlangsung, Polisi mengamankan tiga kardus berisikan puluhan botol miras yang kami sita di lokasi, serta seorang pengunjung yang melakukan perlawanan dengan melontarkan kalimat kasar terhadap petugas.

Kapolres Palopo menekankan akan menindak tegas sejumlah pelaku usaha yang melakukan penjualan miras secara ilegal tanpa adanya surat ijin resmi.

”Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang menjual minuman keras secara ilegal, sementara pemilik rumah bernyanyi kita berikan teguran tegas untuk tidak mengulangi hal tersebut,” pungkasnya.

Baca juga:  Miris, Gadis Cantik di Bone Tewas Tergantung Dalam Kamarnya

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga berharap agar masyarakat jika selalu memberikan dukungan, dengan memberikan informasi melalui hotline polres palopo terkait kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

(*/iQ)

Komentar