Palopo – Hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kota Palopo terkait DSPHP akhir hingga pada rapat pleno terbuka tingkat kecamatan PPK dengan diawasi Panwaslu Kecamatan se Kota Palopo, ditemukan adanya warga Palopo punya hak pilih yang belum ber KTP Elektronik.
Kordiv HP2H Bawaslu Palopo, Ahmad Ali mengungkapkan hasil pleno rekapitulasi DSPHP Akhir tingkat kecamatan dengan pencermatan Panwaslu Kecamatan, bahwa masih ada warga Palopo yang punya hak pilih namun belum memiliki KTP Elektronik.
“Sebanyak 3.765 Warga Palopo yang punya hak pilih namun belum memiliki KTP El, sehingga pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP Akhir) sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menjadi perhatian kita semua utamanya stakeholder untuk mengambil langkah secepatnya sebagai solusi pemenuhan hak pilih warga saat pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pemilih ini terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 pasal 348 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS.
“Persoalan pemilih non KTP-el ini selalu kami suarakan sejak dari tahapan pencoklitan oleh Pantarlih. Harapan kami agar stakeholder terkait dapat mengambil langkah-langkah taktis dalam merampungkan data tersebut sehingga hak pilih warga dapat tersalurkan pada hari pemungutan suara pemilu tahun 2024,” tambahnya.
(H/wd)
Komentar