Alasan Bawaslu Tidak Bisa Tertibkan Alat Peraga di Wilayah Privat

Politik128 Dilihat

Badan Pengawas Pemilu (Bawasl) Palopo bersama Satpol PP, beberapa hari ini melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang partai politik, masyarakat, maupun caleg yang dianggap mendahului tahapan pelaksanaan kampanye oleh KPU di kota Palopo.

Anggota Bawaslu DR Asbudi Dwi Saputra, SH.,M.Km menjelaskan sebagaimana sesuai PKPU yang menjadi pedoman pelaksanaan tahapan Pemilu, telah mengatur tentang partai politik untuk melaksanakan sosialisasi, namun dalam sosialisasi ada batasan-batasnya yang harus dipatuhi, seperti pemasangan alat peraga sosialisasi harus mengikuti jadwal dan tahapan dari KPU.

Tak hanya itu, sekarang adalah tahapan sosialisasi, dimana peserta pemilu maupun masyarakat, hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan memperkenalkan diri atau orang yang menjadi salah satu peserta pemilu.

Baca juga:  Gelandang Real Madrid Fede Valverde Bisa Samai Rekor Ronaldo?

“Selama dalam alat peraga itu tidak terdapat unsur ajakan, gambar coblos, atau unsur-unsur yang dianggap mengajak untuk memilih atau mencoblos maka itu tidak melanggar,” kata Asbudi dalam acara silaturahmi dengan media se Kota Palopo di cafe Nineroom. Selasa (7/11/2024).

Bawaslu juga menyasar beberapa tempat terlarang pemasangan alat peraga, seperti di masjid, sekolah dan perkantoran. Namun katanya, beda lagi jika terdapat alat peraga yang dipasang di tempat yang bukan terlarang, misalnya di lapangan. “Di sini kita panitia pemilu harus mengidentifikasi alat peraga tersebut. Jika terdapat unsur ajakan mencoblos, maka akan ditertibkan. Jika tidak memuat unsur-unsur itu, maka tidak jadi masalah,” terangnya.

Baca juga:  Rekrutmen Panwascam Segera Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya

Dr Asbudi juga menerangkan bahwa selama ini masyarakat kurang mengetahui bahwa ada wilayah yang Bawaslu tidak bisa masuki. Tempat itu adalah yang termasuk wilayah privat, seperti pekarangan rumah warga. “Jadi kita tidak bisa memasuki wilayah itu, kita belum ada petunjuk atau landasan hukum untuk menjalankan itu,” jelasnya.

Kemudian, terkait banner yang terpasang di media, Bawaslu tetap akan awasi dan jika ada gambar yang terpasang terdapat unsur ajakan atau kampanye, Bawaslu akan surati.

“Aturan ini berlaku hingga tanggal 27 November 2023, lewat dari ini, tidak boleh lagi ada gambar yang terpasang,” tegasnya.

Komentar