Viral, Asisten Pemkot Makassar Ditangkap Usai Patungan Beli Sabu Di Pampang

Hukrim79 Dilihat

Hashtagnews.id – Baru-baru ini, Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Sabri ditangkap setelah membeli sabu di Jl. Pampang, Makassar pada (23/4/2021) waktu lalu.

Kepala Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, didampingi Wakasat dan Kasubag Humas menjelaskan bahwa mereka belum tersangka mereka ini, kita masih butuh bukti hasil labfor, Termasuk kandungan sabu serta hasil tes urine mereka.

“Belum ada hasil Labfor dikandungan hasil tes urine mereka,” tuturnya.

Dari informasi kepolisian, mereka belum dijadikan tersangka karena, hasil Tes labfor yang berkaitan dengan barang bukti sabu serta tes urine mereka belum keluar.

Yudi menjelaskan dalam konfrensi pers Sat Narkoba itu, mulai terungkap bahwa Muhammad Sabri, Yarman dan Syafruddin memang patungan membeli sabu.

Baca juga:  Mudik Dilarang Tapi WN India Bebas Masuk Indonesia, Ternyata ini Alasannya

“Syafruddin kemudian pergi untuk melakukan transaksi di daerah Pampang, Panakkukang, Makassar,” ungkapnya saat ditemui Hashtagnews.id di Aula A Mappaoddang Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021).

Menurut keterangan yang beredar, saat Syafruddin bertransaksi sabu, polisi mendapat informasi dari Masyarakat dan tak tinggal diam polisi akhirnya menangkap si Syafruddin di Jl. Pampang dan ditemukan temukan 2 saset sabu di kantungnya.

“Ada 2 kantung sabu kami temukan dari Syafruddin. Belum sempat menggunakan sabu yang dibelinya, Sabri kemudian kami jemput di rumahnya dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar,” terangnya.

Saat ini, Yudi mengaku pihaknya masih menunggu penyelidikan termasuk memenuhi syarat formil bukti yang ada.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, mereka membeki sabu dari hasil patungan Ikut Patungan, Asisten 1 Pemkot Sabri Setor dana sebanyak Rp 1 Juta.

Baca juga:  Nahas! Mahasiswi Palopo Akui Diperkosa Senior di Hotel

“Memang mereka belum mencicipi sabu, tapi kita tunggu hasil nya Tapi meraka patungan membeli barang tersebut,” tutupnya.

Apabila mereka terbukti bersalah, mereka akan dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika. (Ais)

Komentar