hashtagnews.id – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999, pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000, dari peredaran.
Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 31 Januari 2025.
Dengan keputusan ini, kedua pecahan uang tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diberikan kesempatan untuk menukarnya di bank umum dalam jangka waktu 10 tahun, mulai dari 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
“Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035,” ujarnya, seperti yang disadur dari laman resmi BI.
Bagi masyarakat yang berniat melakukan penukaran, BI mengimbau agar mereka melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di [https://www.pintar.bi.go.id](https://www.pintar.bi.go.id).
Informasi mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia juga dapat ditemukan di sana.
Dalam hal kondisi uang yang akan ditukar, BI memastikan penggantian akan tetap dilakukan meski uang tersebut dalam keadaan lusuh, cacat, atau rusak, dengan ketentuan tertentu.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, penggantian tetap diberikan jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Namun, jika uang tersebut lebih kecil dari setengah ukuran asli, penggantian tidak akan diberikan.
Dengan langkah ini, BI berharap dapat menjaga stabilitas dan integritas sistem moneter Indonesia serta memastikan uang yang beredar di masyarakat tetap dalam kondisi layak dan sah. (*/Wdy)