Hashtagnews.id – Kristina Ramauli perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang dianiaya orangtua pasien Berinisial JT pada Jumat (16/4/2021).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira juga menjelaskan saat Tersangka diancam penjara selama dua tahun, Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
“Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tuturnya.
“Pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.
JT langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur,” tutur Ivan dikutip dari Kompas.com
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.
“Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV,” ujarnya.
Akhirnya, JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 Wib Saat ditangkap, tersangka tak melawan.
Dan petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa (ais)






