Pasutri Diciduk Polisi, Diduga Curi HP di Kantor BPKAD Palopo

Hukum49 Dilihat

Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo menangkap sepasang suami istri karena telah melakukan pencurian sebuah Handphone (HP) milik seorang Pegawai di Kantor BPKAD Palopo, jalan Andi Djemma Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Kota Palopo, yang terjadi pada 7 Oktober 2022 lalu.

Pelapor K (37) menceritakan kronologis kejadian saat dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Wara.

“Pelapor/Korban datang ke kantor BPKAD untuk mengikuti apel dan Hp disimpan di atas meja kerja temannya. Setelah selesai apel pelapor hendak mengambil Hp tersebut namun sudah tidak ada,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH saat dilakukan konfirmasi di ruang kerjanya.

Serentetan penyelidikanpun dilakukan, sehingga Identitas terduga pelaku talah diketahui yang mana merupakan sepasang suami istri tersebut masing masing D (35) dan N (37).

Baca juga:  Nahas Anak 11 Tahun di Luwu Disetubuhi 5 Orang Tetangganya

Setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan para terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Wara segera mungkin mendatangi rumahnya, yang kemudian menuju sasaran dan melakukan Penangkapan.

Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku tersebut, yang hasil Introgasi diketahui, D(35) menerangkan jika Hp tersebut ditemukan oleh istrinya N (37) yang mana hp tersebut ditemukan di perempatan lampu merah yang mengarah ke jalan Mungkasa Kota Palopo.

Kemudian sepasang Suami Istri tersebut diamankan di Polsek Wara Polres palopo guna Pemeriksaan Lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Hms/mi)

Komentar