Hashtagnews.id – Dinas Kearsipan Palopo telah melakukan identifikasi dan penelusuran arsip statis pada sejumlah Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Kegiatan yang berlangsung pada 15-18 Maret 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Palopo nomor 045.2/55/DK/2021 tertanggal 22 Februari 2021 perihal identifikasi/penelusuran arsip statis, dalam rangka penilaian dan penetapan autentitas arsip statis sesuai persyaratan keabsahan arsip.
Menurut Kepala Dinas Kearsipan Kota Palopo, Eka Sukmawati SSTP MM, Penelusuran arsip ini berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43/2009, dan Perka ANRI No. 20/2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik Dinas Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah bertugas untuk melakukan penilaian dan penetapan autentitas arsip statis sesuai persyaratan keabsahan arsip.
“Dimana autentifikasi, merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukkan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya,” terang Eka. Selasa (23/3/21).
Diketahui, Identifikasi/penelusuran arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan/atau lembaga kearsipan.
Adapun contoh khazanah arsip statis, yakni kertas (dokumen), poster, kartografi (peta), foto, film, mikrofilm, mikrofische, rekaman suara, reel to reel sound, video, piringan hitam, flasdisk, arsip elektronik, dan lainnya.
Ditambahkan Eka, adapun jenis arsip yang dipertimbangkan statis yakni arsip tentang kebijakan organisasi, arsip tentang bukti keberadaan suatu instansi.
“Juga termasuk arsip hasil penelitian, arsip tentang bangunan monumental, arsip tentang batas wilayah, arsip tentang resep formula dan copy right, dan arsip tentang tokoh yang melekat pada suatu peristiwa,” tambahnya.
Berikut jenis arsip yang dipertimbangkan Statis:
a. Arsip tentang kebijakan organisasi
b. Arsip tentang bukti keberadaan suatu instansi
c. Arsip hasil penelitian
d. Arsip tentang bangunan monumental
e. Arsip tentang batas wilayah
f. Arsip tentang resep formula dan copy right, dan
g. Arsip tentang tokoh yang melekat pada suatu
Adapun jadwal sebelumnya, terkait pelaksanaan kegiatan penilaian dan penetapan autentitas arsip statis sesuai persyaratan penjamin keabsahan arsip Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkot Palopo yakni:
Perangkat Daerah Jadwal
– Sekretariat DPRD 15 Maret 2021
– Inspektorat 15 Maret 2021
– Bapelitbangda 15 Maret 2021
– Badan Kesbangpol 15 Maret 2021
– Dinas PUPR 15 Maret 2021
– Bappeda 16 Maret 2021
– Dinas Sosial 16 Maret 2021
– Dinas Dukcapil 16 Maret 2021
– Bagian Pemerintahan 16 Maret 2021
– Dinas Perdagangan 16 Maret 2021
– Dinas Pendidikan 17 Maret 2021
– Dinas Kesehatan 17 Maret 2021
– Dinas Kebudayaan 17 Maret 2021
– Dinas Kominfo 17 Maret 2021
– Dinas Perumahan dan Pemukiman 17 Maret 2021
– Dinas Lingkungan Hidup 18 Maret 2021
– BKPSDM 18 Maret 2021
– Dinas Pariwisata dan Ekraf 18 Maret 2021
– Bagian Kesra, dan 18 Maret 2021
– Bagian Umum 18 Maret 2021
Komentar