Intip Nominal Utang yang Akan Dibayar Pemda Kolut ke Bank Sultra Tahun Ini

Daerah225 Dilihat

Hashtagnews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Diperubahan Anggaran Tahun 2021 ini, akan membayar Utang pokok ke Bank Sultra.

Seperti yang diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Taupiq S bahwa utang kurang lebih 90 Milyar dalam perubahan ini akan dibayarakan pokoknya.

“Harusnya tahun ini kita membayar utang dari Rp 52 Miliar, dari total utang kita Rp97,474 Miliar plus bunga bunga saya tidak hafal persis jadi kita harus membayar utang selama dua tahun itu sekitar 110 miliar,” terangnya lewat laman kolutkab.go.id. Jumat (01/9/2021).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh HASHTAG NEWS (@hashtagnews.id)

Taupiq menambahkan, bahwa kewajiban pemerintah tahun ini untuk membayar hutang kisaran 52 dan 53 Miliar dan dana induk yang disiapkan Pemda sekitar Rp36 Miliar.

“Sehingga jika dibayarkan utang pemerintah akan mengalami defisit sekitar 17 Miliar jika tidak dipenuhi, cara ngambilnya tadi ada dana BTT (Belanja Tidak Terduga) itu di tarik lagi untuk memenuhi pinjaman Daerah,” tandasnya.

Selain itu, Jika pinjaman daerah tahun ini tidak dibayarkan kurang lebih Rp.52 Miliar maka pemerintah daerah akan mendapatkan denda kisaran Rp. 7 Miliar.

“Bank Sultra boleh tidak dibayarkan, tapi 17 miliar ini akan mengalami denda sekitar Rp.6,9 Miliar kalau dibayar 2022, lebih parah lagi dengan struktur keuangan negara kalau kita bawa ketahun 2022 tidak ada sama sekali kegiatan yang bisa dilakukan semata-mata bayar utang,” ungkap Taupiq.

(*/Ishak)

Baca juga:  Kota Palopo Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *