Bantuan PKL-Warteg Rp 1,2 Juta Meluncur Akhir September, Ini Kriteria Penerima

Nasional94 Dilihat

Hashtagnews.id – Pemerintah memiliki program bantuan tunai kepada PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan itu disebut akan diluncurkan pada akhir September 2021. Dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) bersama asosiasi pedagang lainnya yang berlangsung Rabu (15/9) di Istana Negara.

“Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti di launching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung,” kata kata Kowantara Mukroni, Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melakukan uji coba peluncuran di Polrestabes Medan. Airlangga dalam kesempatan itu juga mengatakan peluncuran akan dilakukan oleh Jokowi.

Baca juga:  Indonesia Serukan Pentingnya Peran Perempuan Di Masa Pandemi

“Hari ini saya sudah laporkan ke Bapak Presiden bahwa saya dan Menkeu hadir untuk uji coba. Kalau sistemnya lancar nanti Bapak Presiden akan melaunching,” kata Airlangga dalam memberikan bantuan tunai PKL-Warung di Polrestabes Medan yang dilihat virtual, Kamis (9/9).

Mengenai anggaran bantuan PKL-warung yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang. Bantuan itu kan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.

Berikut ini Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta:

  • PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  •  Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
  • Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Baca juga:  History 12 November Jadi Peringatan Hari Kesehatan Nasional

Untuk alur pelaksanaannya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.

“Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM,” tambahnya.

Jika sudah terkonfirmasi bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pemilik PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan. “Paling lama 2 hari kerja,” tuturnya.

Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memverifikasi lagi data calon penerima bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta.

“Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai,” pungkasnya. (*)

Komentar