Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Pencairan THR direncanakan dilakukan sebelum libur Lebaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu, Alamsyah, menjelaskan bahwa proses pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
“Menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah. Jika PP sudah terbit, pencairan akan segera kami tindaklanjuti agar cair sebelum libur Lebaran,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Alamsyah, anggaran sebesar Rp30 miliar telah dialokasikan untuk seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Luwu.
Setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan administrasi agar THR bisa dibayarkan tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.

