Merasa Dirugikan, Putri Dakka Ingatkan Kuasa Hukum Fatmawati soal Etika Advokat

Hukum9052 Dilihat

MAKASSAR — Sengketa bisnis investasi kosmetik yang melibatkan Fatmawati Rusdi dan Putriana Hamda Dakka atau lebih dikenal Putri Dakka berujung pada penghentian penyidikan oleh kepolisian.

Kuasa hukum Fatmawati, Muchlis Mustafa, di beberapa media sebelumnya menegaskan bahwa laporan hukum terhadap Putriana murni terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi, tanpa kaitan dengan dinamika politik maupun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Perkara tersebut bermula pada Januari 2023 ketika terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik merek Livish Glow dengan skema pembagian keuntungan 60 persen.

Klien pelapor kemudian mentransfer dana sebesar Rp1,73 miliar dalam dua tahap, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening terlapor. Namun, pelaksanaan kerja sama disebut tidak berjalan sesuai perjanjian, termasuk realisasi produksi dan pengembalian modal, sehingga dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga:  Kasus Investasi Kosmetik Berbalik Arah, Putri Dakka Sebut Laporan Dihentikan dan Laporkan Balik ke Bareskrim!

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/418/V/2025/SPKT dan sempat diproses penyidik. Namun, pada 13 Februari 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti.

“Bahwa tuduhan yang terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025, yang didalikan oleh Muchlis Mustafa dan Fatmawati Rusdi bahwa saya menipu dan menggelapkan uang Rp. 1,73 miliar adalah keterangan palsu atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat dipandang sebagai pidana pencemaran nama baik,” tegas PD dalam rilis yang dikeluarkan. Minggu (15/2/26).

Putriana Dakka membantah tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,73 miliar. Ia menyebut laporan tersebut sebagai keterangan tidak benar yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Baca juga:  Penis Pria Ini Dipotong Pacarnya Usai Ancam Sebar Video Mesum

Putri Dakka juga menyatakan bahwa pada 17 Mei 2024 setahun sebelum laporan polisi dibuat pihak pelapor telah menerima pengembalian modal kerja sama bisnis skincare tersebut.

Bukti elektronik pengembalian dana disebut telah diverifikasi penyidik dan menjadi dasar penghentian perkara.

Berdasarkan SP3 tersebut, PD menilai telah terjadi dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Ia mengaku telah melaporkan balik pihak pelapor ke Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026.

Selain itu, Putriana juga memberikan peringatan kepada kuasa hukum pelapor agar menjalankan profesi advokat dengan itikad baik dan mematuhi kode etik. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika kembali terjadi pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Baca juga:  Tuding Sebar Informasi Hoaks, Putri Dakka Laporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Polri!

Terkait isu yang mengaitkan kasus ini dengan dinamika politik dan proses PAW anggota DPR RI, PD menilai spekulasi publik tidak terlepas dari rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia menyinggung penetapan dirinya sebagai tersangka pada akhir Desember 2025, pengunduran diri seorang kader dari Partai NasDem pada Januari 2026, serta rilis kepolisian yang disebutnya mengandung informasi keliru.

Kondisi tersebut, menurutnya, memicu opini publik hingga tuntutan pencoretan namanya dari daftar PAW anggota DPR RI menggantikan kader yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.

Hingga kini, polemik hukum dan tudingan balik dalam perkara ini masih bergulir, sementara pihak kepolisian menyatakan proses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)