2024, KemenPANRB Buka 60.000 Lowongan Formasi Cakim & Jaksa

Nasional98 Dilihat

Hashtagnews.id – Tahun ini, 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka lowongan besar-besaran bagi calon hakim dan jaksa dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).

Setidaknya ada 20.000 formasi bagi calon hakim (Cakim) dan 40.000 formasi calon jaksa yang dibuka untuk ditempatkan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan rekrutmen formasi besar-besaran hakim dan jaksa bermula dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, terkait kurangnya tenaga hakim dan jaksa di berbagai daerah di indonesia.

“Jadi atas persetujuan presiden, formasi yang cukup besar untuk lembaga Kejaksaan Agung dan MA diselenggarakan tahun ini,” ujar Anas di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan data dari MA, diperlukan sejumlah sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk mengisi kebutuhan pada sejumlah unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA. Kebutuhan akan SDM aparatur tersebut mencapai puluhan ribu.

Baca juga:  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan

Tenaga profesi hakim terdiri dari hakim peradilan umum; hakim peradilan agama; dan hakim peradilan tata usaha negara. Serta ASN yang terdiri dari PNS dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Adapun proses pengadaan calon hakim dan jaksa dilakukan sama seperti tahapan pengadaan CASN pada umumnya. Mulai dari perencanaan kebutuhan, hingga pengangkatan sebagai hakim. Pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai Cakim di lingkungan MA.

Anas berharap para CASN yang memiliki latar belakang sama dan punya keinginan untuk menegakkan hukum di Indonesia dapat segera melamar. Dengan demikian nantinya, di berbagai daerah yang kekurangan tenaga hakim maupun jaksa dapat segera terisi formasinya.

Baca juga:  Aturan Tunggak Pajak Data Kendaraan Dihapus Tengah Digodok Samsat

Calon hakim dan jaksa yang lolos bakal ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Kualifikasi ASN Lingkup MAMerujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar.Yakni dengan konsentrasi pendidikan hukum yang diperlukan meliputi S-1 Hukum, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Hukum Islam, S-1 Hukum Bisnis, S-1 Hukum dan Kewarganegaraan, S-1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan, S-1 Hukum Kebijakan Publik, S-1 Hukum Keluarga, S-1 Hukum Keperdataan, S-1 Hukum Otonomi Daerah, S-1 Hukum Pidana Ekonomi, S-1 Hukum Syariah, S-1 Syariah, dan S-1 Muamalat Jinayat.

Baca juga:  Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penguatan Digitalisasi di PTKIS, Angkanya Sampai 500 Juta

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usia maksimal bagi pelamar adalah 35 tahun dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

Kandidat yang berminat juga harus berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Selain itu pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat dalam politik praktis.

Komentar