hashtagnews.id – Upaya peredaran ribuan butir obat keras ilegal berhasil digagalkan petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo.
Pria berinisial WS (31), warga Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, ditangkap saat hendak mengambil paket mencurigakan di kantor ekspedisi J&T Drop Point Rampoang, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.15 WITA.
Penangkapan WS berawal dari laporan pengiriman mencurigakan ke alamat fiktif di Jalan Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Dua anggota Unit II Tipidter, BRIGPOL Ilham Suhayar dan BRIPTU Farhan Rahman, ditugaskan mendampingi tim BPOM melakukan pengawasan dari ruang monitor CCTV.
“Setelah kami awasi, pelaku datang mengambil paket menggunakan identitas palsu. Begitu paket berada di tangannya, langsung kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
WS datang bersama seorang pria lain berinisial IJ, yang menunggu di atas sepeda motor di luar lokasi. Dalam interogasi awal, IJ mengaku tidak mengetahui isi paket yang diambil WS.
Setelah dibuka, isi paket tersebut diketahui mengandung sekitar 11.000 butir obat keras golongan G, kategori sediaan farmasi yang penggunaannya wajib disertai resep dokter karena memiliki risiko tinggi penyalahgunaan. Obat-obatan ini juga tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sebagaimana disyaratkan.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku memperoleh obat tersebut melalui platform media sosial Instagram, menggunakan nama samaran “Mas Ajun” dan mencantumkan alamat serta nomor telepon palsu. Ia memilih metode pengambilan langsung di kantor ekspedisi menggunakan nomor resi pengiriman.
“Pelaku menyatakan ini kali pertama dia melakukan pembelian obat keras. Ia sengaja menggunakan data palsu untuk menghindari pelacakan,” tambah Syahrir.
Modus WS terbilang rapi. Ia menghindari kontak langsung dengan kurir dan menciptakan identitas fiktif agar transaksi tidak terlacak. Paket ditujukan ke alamat yang tidak nyata, lalu diambil sendiri dengan mencocokkan nomor resi pengiriman.
Usai penggeledahan dan interogasi, WS mengakui paket tersebut memang miliknya. Ia juga membenarkan bahwa rekannya, IJ, tidak mengetahui isi paket.
Saat ini, WS telah ditahan di Rutan Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian dan BPOM Palopo masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain dalam kasus ini.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan, khususnya melalui platform online.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter. Peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Kapolres. (*/wdy)