5 Fakta Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Wisma Surya Palopo

Hukrim64 Dilihat

Palopo – Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Wisma Surya, jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 19 September 2022.

Pada kasus pembunuhan ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengungkap identitas pelaku. Saat itu juga, Polisi langsung melakukan pencarian. Tak cukup 24 jam, Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka.

Fakta Kasus Pembunuhan di Wiasma Surya Palopo:

1. Identitas Korban dan Pelaku

Korban diketahui bernama Wana binti Giri (27) warga jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang. Sementara Pelaku, Rahmat (25) warga jalan Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

2. Hubungan Korban dan Pelaku

Antara korban dan pelaku sebelumnya berstatus suami istri, namun mereka diketahui telah pisah rumah kurang lebih selama tiga bulan.

Baca juga:  Mengharukan! Polisi Bebaskan Pencuri TV di Palopo, Mencuri untuk Pengobatan Sang Anak

3. Waktu dan TKP Pembunuhan

Korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar Wisma Surya, yang terletak di Jalan Andi Djemma Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terjadi pada hari Senin 19 September 2022.

4. Keterangan Polisi.

Menurut keterangan Polisi saat korban ditemukan di kamar wisma sudah tak bernyawa, dan terdapat luka tusuk benda tajam di tubuhnya. Pengakuan tersangka, sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Hal yang menjadi pemicu tersangka berselisih dengan korban adalah saat korban enggan membawa anaknya yang sedang sakit ke rumah sakit.

“Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, di TKP kita menemukan sarung badik yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal saat pres release di Mapolres Palopo, Selasa 20 September 2022.

Baca juga:  Nahas! Baru Bebas Penjara, Warga Palopo Ini Kembali Ditangkap dengan Kasus yang Sama

5. Ancaman Hukuman Tersangka

Atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjarah.

“Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap IPTU.

(Mi)

Komentar