Yuk Simak Aturan, Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024

Politik356 Dilihat

Palopo – Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau disebut Pilpres akan segera diselenggarakan pada tahun 2024. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diatur sebagaimana aturan perundang-undangan tentang Pilpres di Indonesia.

Aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah termuat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebagaimana diketahui Pilpres adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini diselenggarakan secara serentak se-Indonesia bersama dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) dalam periode tertentu.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Hal ini berdasarkan UU Pemilu yang menyebutkan pelaksanaan Pemilu termasuk Pilpres dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Baca juga:  Ada Lowongan Kerja di KPU, Ini Syarat dan Gajinya

Seperti diketahui, menurut UU yang berlaku, Pilpres dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Penentuan hari, tanggal, dan waktu penyelenggaraan Pemilu termasuk Pilpres ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya akan diselenggarakan pada tahun 2024. Terkait informasi kapan Pilpres 2024 diselenggarakan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu) secara serentak. Pilpres 2024 ini dilaksanakan serentak se-Indonesia bersama dengan pelaksanaan Pileg 2024.

Berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara (Pilpres 2024): Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Selain itu, PKPU juga menetapkan jadwal dan tahapan kapan Pilpres 2024 dilaksanakan jika terdapat dua putaran. Pilpres putaran kedua dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024
  • Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024

(*/iQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *