Negara diamanahi untuk memastikan ketahanan pangan untuk seluruh masyarakat. Berdasarkan Perpres nomor 66 tahun 2021, Indonesia memiliki Badan Pangan Nasional yang menjadi penghubung antarkepentingan departemen terkait pangan. Negara memberikan justifikasi legal untuk memastikan produksi dan cadangan pangan nasional memadai.
Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya agar ketahanan pangan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia walaupun dalan kondisi kelangkaan pangan. Salah satunya yaitu dengan kebijakan impor, karena sebagian besar pangan strategis Indonesia belum mampu dipenuhi dengan swasembada.
Ratifikasi peraturan tarif impor dilakukan pemerintah berdasarkan komoditas untuk meminimalkan dampak dis-insentif. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ratifikasi tarif impor yang ada tidak mengorbankan petani.
Karena pada “fire trade” atau pasar bebas pemerintah tidak dapat ikut interverensi pasar yang sifatnya mengatur harga. Untuk itu sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan untuk semua level masyarakat.
Adanya kelangkaan produksi dan masuknya barang impor membuat harga pangan menjadi lebih mahal dibanding harga pangan global. Sebagai konsumen hal ini akan menuai berbagai keluhan di masyarakat, namun apabila dilihat dari sisi produksi petani dengan keterbatasan yang ada, tentu menyulitkan petani untuk berkembang.
Dengan demikian, pemerintah terus melakukan penguatan di sektor pertanian untuk usaha dan teknologi sebagai program jangka panjang. Sedangkan program jangka pendek pemerintah menyiapkan bantuan sosial berupa kebutuhan pangan untuk keluarga rentan pangan.
Perlu edukasi bahwa keterbukaan komoditas pangan yang termobilisasi antarwilayah dan negara menjadi peluang besar bagi pelaku sektor pertanian.
Dan untuk pelaku bisnis pada sektor ini, perlu edukasi Upaya menguatkan stakeholders di hulu sektor pertanian dengan kemampuan memenuhi preferensi demand dari konsumen agar dapat memenuhi pasokan pangan dengan nilai tambah yang lebih tinggi. (*/dirman)
Komentar