Palopo – Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH, menghadiri Pertemuan Silaturahmi Antara Unsur Forkopimda dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) se-Kota Palopo di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Jumat (13/1/2023).
Pada kesempatan itu Kapolres Kota Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, SH., SIK., MH Menyampaikan adapun program yang kami ingin sampaikan adalah program pengaduan untuk memudahkan seluruh masyarakat Kota Palopo untuk mengadukan apabila ada hal tindakan kriminal yang terjadi pada masyarakat atau memberikan saran bisa melalui program pengaduan tersebut.
Program tersebut merupakan suatu bentuk nyata dari Polres Kota Palopo yang hadir langsung di tengah masyarakat.
Tanpa bantuan dari masyarakat kami tidak bisa mendapatkan informasi kejadian yang terjadi di Kota Palopo karena seluruh informasi yang sudah terkumpul yang kami dapatkan itu semua bantuan dari masyarakat.
Masyarakat dapat menghubungi Pengaduan Polres Kota Palopo melalui nomor 081218902002.
Sementara Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH pada kesempatannya mengatakan pertemuan seperti ini sudah berjalan kedua kalinya yaitu minggu lalu kita sudah laksanakan, dan kembali menegaskan jika ormas mesti mempunyai AD ART.
Dari 350 Ormas yang ada di kota Palopo ini, itu sudah diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Perkumpulan itu ada dua yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
Perkumpulan yang berbadan hukum ada hal yang harus dicapai yaitu Ormas yang sudah terdaftar itu syaratnya adalah harus memiliki anggaran dasar dan anggran rumah tangga.
Tidak akan disebut sebuah organisasi jika tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Semua harus mengikuti aturan yang ada.
Turut hadir Forkopimda Kota Palopo, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta Para Ketua dan Pengurus Ormas se-Kota Palopo.
(*/iQ)
Komentar