hashtagnews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan akan segera memberlakukan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari beberapa negara mayoritas Muslim.
Pembatasan ini diperkirakan mulai berlaku pada pekan depan dan akan mencakup negara-negara yang masuk dalam kategori “daftar merah”, yang berarti visa bagi warga negara dari negara-negara tersebut tidak akan diterima oleh pihak berwenang Amerika Serikat.
Negara-negara yang masuk dalam kategori tersebut hampir serupa dengan daftar negara yang sudah dibatasi sebelumnya dalam kebijakan imigrasi Trump.
Beberapa negara yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.
Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump pada 20 Januari lalu, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi Amerika Serikat dari ancaman terorisme dan potensi gangguan keamanan lainnya.
Dalam perintah eksekutif itu, disebutkan bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi negara dari individu-individu yang berpotensi melakukan serangan teroris, menyebarkan ideologi kebencian, atau mengeksploitasi sistem imigrasi AS untuk tujuan yang tidak sah.
Perintah tersebut juga mengarahkan otoritas AS untuk melakukan peninjauan lebih mendalam terhadap individu yang datang dari negara-negara yang terdaftar dalam “daftar merah”.
Apabila ditemukan adanya masalah atau potensi ancaman, individu-individu ini berisiko dideportasi atau bahkan diblokir masuk ke AS.
Sebagai tambahan, kebijakan Trump ini juga menginstruksikan peninjauan lebih ketat terhadap visa yang diberikan kepada negara-negara yang dianggap memiliki prosedur keamanan yang lemah dalam penyaringan imigran.
Presiden Trump menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa mereka yang memasuki Amerika Serikat tidak memiliki niat untuk merusak nilai-nilai atau institusi negara.
Selain kode “daftar merah”, Trump juga menetapkan kategori lain bagi beberapa negara.
Negara-negara dengan kode “oranye” akan menghadapi proses aplikasi visa yang lebih ketat, meskipun mereka tidak sepenuhnya dilarang.
Pembatasan ini terutama berlaku bagi individu yang mengajukan visa imigrasi atau visa turis, namun individu dengan sumber daya ekonomi yang signifikan mungkin masih bisa memperoleh visa untuk keperluan bisnis.
Sementara itu, negara-negara dalam kategori “kuning” akan diberikan tenggat waktu 60 hari untuk memperbaiki prosedur keamanan mereka dan menyediakan data yang diperlukan bagi pihak berwenang AS.
Jika negara-negara tersebut gagal mematuhi ketentuan ini, mereka bisa dikenakan pembatasan perjalanan, baik secara sebagian atau penuh.
Kebijakan ini berpotensi menambah ketegangan terkait masalah imigrasi dan keamanan, serta diharapkan memicu perdebatan lebih lanjut baik di dalam negeri AS maupun di tingkat internasional mengenai dampaknya terhadap hubungan luar negeri dan hak asasi manusia. (*/Wdy)