Hashtagnews.id – Komnas HAM mengatakan akan mempelajari aturan-aturan dan temuan di tragedi Stadion Kanjuruhan, Kota Malang.
Terutama soal penggunaan gas air mata oleh polisi yang diduga menjadi penyebab ratusan orang meninggal.
“Yang berikutnya kami juga sedang mendalami terkait regulasi, khususnya regulasi dari FIFA dan PSSI untuk nanti kami sandingkan fakta-fakta yang kami dapatkan dengan regulasi yang ada. Termasuk kami juga akan mendalami terkait penggunaan gas air mata,” ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dikutip dari detikcom, Minggu (2/10/2022).
Choirul mengatakan Komnas HAM telah memantau peristiwa tersebut. Mereka sedang mengumpulkan data-data korban.
“Tim juga terus monitoring data-data terkait siapa yang luka, siapa yang telah meninggal, kami pantau di beberapa rumah sakit di Malang. Termasuk tadi kami sudah berkomunikasi dengan beberapa teman-teman Aremania yang menghantarkan apa namanya, jenazah ke pemakaman,” ucapnya.
Choirul menyebutkan tim Komnas HAM akan tiba di Malang besok, Senin (3/10). Saat tiba di Malang, tim dari Komnas HAM akan menemui beberapa saksi peristiwa pada Sabtu (1/10) malam.
“Tim dari pemantauan dan penyelidikan sudah berada di Malang, dan sudah bikin komitmen dengan beberapa keluarga koran korban dan beberapa teman-teman Aremania untuk bisa bertemu dan memberikan keterangan langsung kepada Komnas HAM,” katanya.
Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata
Mabes Polri merespons penggunaan gas air mata di tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akan melakukan evaluasi dan menanti hasil dari tim investigasi.
Dedi mengabarkan pihaknya tengah melakukan mengevaluasi secara menyeluruh terkait penggunaan gas air mata di insiden itu. Ia pun berjanji segera menyampaikan hasilnya ke publik.
“Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan,” ujar Dedi.
Diketahui, FIFA telah melarang penggunaan gas air mata yang tertuang dalam Stadium Safety and Security Regulations. Dalam aturan ini senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
(*/Mi)
Komentar