Palopo – Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin, menanggapi laporan yang menyebutkan Akhmad Syarifuddin tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Juru Bicara Naili-Akhmad, Haedar Djidar, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan status tersebut.
Menurutnya, ketentuan hanya berlaku bagi mereka yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Tidak ada masalah, aturannya jelas. Akhmad Syarifuddin tidak berkewajiban mengumumkan statusnya karena ancaman pidananya bukan di atas lima tahun. Selain itu, kasus ini sudah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan,” kata Haedar, Senin (24/3/2025).
Haedar juga menyebut bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin sebenarnya sudah pernah dipublikasikan melalui salah satu media cetak di Kota Palopo.
“Jadi, tuduhan bahwa statusnya tidak diumumkan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai laporan yang diajukan ke Bawaslu lebih bernuansa politis. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan pasangan Naili-Akhmad menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Kami melihat ini sebagai strategi lawan untuk menghambat laju kemenangan pasangan Palopo Baru. Tapi kami yakin masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang hanya kepentingan politik sesaat,” ujarnya.
Meski demikian, Haedar menegaskan timnya tetap fokus pada perjuangan memenangkan PSU Pilkada Palopo dengan visi perubahan untuk kota tersebut.
“Pasangan Naili-Akhmad akan terus melangkah maju. Kami tidak ingin terjebak dalam permainan politik yang hanya menghambat semangat perubahan bagi Palopo Baru,” pungkasnya. (*)