Hashtagnews.id – Dapat dipastikan, masyarakat muslim indonesia akan menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan, dalam kondisi pandemi Covid-19.
Tentunya, perhatian pemerintah tidak bisa lepas dari kondisi masyarakat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan yang akan datang.
Dalam kesempatan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan solusi untuk dijadikan pegangan bagi masyarakat muslim untuk tetap beraktifitas di bulan suci ramadhan.
MUI mengeluarkan fatwa, yang menyatakan tes swab atau tes usap yang dilakukan di bulan ramadan, tidak membatalkan puasa.
Pernyataan itu tertuang dalam fatwa MUI nomor 23 tahun 2021, tentang hukum tes swab saat berpuasa.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, MUI telah melakukan pendalaman dari sisi teknis tata laksana tes usap dengan memanggil para ahli, guna memberi penjelasan.
Selain itu MUI juga melakukan pendalaman pada aspek syar’i nya.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.








