Hashtagnews.id – Tersangka Kasus penemuan pasangan suami istri (Pasutri) dengan luka mengenaskan di Kolaka Utara, akhirnya terungkap.
Diketahui, Pasutri Fitriani dan Rusman ditemukan di dalam rumahnya di Desa Tobaku, Kec. Katoi, Kolaka Utara, dalam kondisi bersimbah darah.
Sang istri Fitriani, saat ditemukan, sudah dalam keadaan meninggal dunia dan terdapat beberapa luka tusuk di tubuhnya.
Sementara Rusman ditemukan dalam kondisi kritis, hingga harus dirawat di RS Djafar Harun Kolaka Utara.
Setelah pihak kepolisian Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan, dan mengambil keterangan terhadap beberapa saksi, akhirnya Polisi menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah Rusman, suami korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah, mengatakan bahwa kasus tersebut adalah kasus pembunuhan.

Sesuai pengakuan tersangka Rusman, kronologi kejadian bermula saat tersangka baru pulang dari kerja, kemudian meminta kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun sang istri menolak dengan alasan sedang halangan (haid).
Setelah itu, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Sempat terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya, dia melakukan penganiayaan kepada istrinya lantaran merasa kesal dengan sikap istrinya yang menolak untuk melakukan hubungan badan suami istri,” terang IPTU Alamsyah. Senin (30/8/2021).
Setelah tersangka menganiaya korban, tersangka kemudian melakukan percobaan bunuh diri, dengan menusuk dirinya sendiri.
“Tersangka sempat kritis akibat beberapa luka tusukan benda tajam di tubuhnya. Luka tusuk itu diakui tersangka atas perbuatannya sendiri yang mencoba melakukan bunuh diri,” tambahnya.
Diketahui, pasangan suami istri Rusman dan Fitriani ditemukan tergeletak di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA, Jumat (27/8/2021), waktu lalu.
Kini tersangka telah diamankan pihak kepolisian Polres Kolaka Utara, atas perbuatannya, tersangka Rusman terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana.
(Ishak)