Palopo – Keabsahan surat pengunduran diri Farid Kasim Judas (FKJ) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik usai ia maju sebagai bakal calon Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Surat pengunduran diri tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam pencalonan kepala daerah. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan keberadaan dokumen itu hingga kini.
Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Palopo, Wandi Ismail, mengatakan bahwa urusan dokumen pengunduran diri bukan bagian dari tugas devisinya. Meski demikian, ia meyakini bahwa surat tersebut sudah diserahkan dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi calon.
“Itu termasuk syarat calon, bukan syarat pencalonan. Saya yakin suratnya sudah ada,” ujarnya kepada wartawan.
Namun saat diminta agar dokumen tersebut bisa didokumentasikan untuk keperluan publikasi, Wandi menyatakan hal itu tidak dimungkinkan.
Ia menegaskan bahwa akses terhadap aplikasi Silon sistem data calon kepala daerah hanya dimiliki oleh operator yang tidak diperkenankan menyebarluaskan dokumen.
“Yang bisa akses hanya operator, dan itu tidak boleh dibagikan,” kata Wandi yang juga mantan jurnalis.
Wandi menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Komisioner KPU Makassar, Ahmad Adiwijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPU Palopo.
Menurutnya, Ahmad lebih memahami prosedur administrasi pencalonan karena rekam jejaknya yang panjang di lembaga tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Ahmad Adiwijaya melalui pesan dan sambungan telepon belum mendapat jawaban.
Publik pun mendorong KPU agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait syarat administratif para calon kepala daerah demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (*)