Sudah Dipukul hingga Cacat, Pria Ini Malah Jadi Tersangka

Hukum6332 Dilihat

hashtagnews.id – Seorang pria berinisial GM yang menjadi korban penganiayaan berat, justru dijerat sebagai tersangka oleh penyidik. Senin, (14/7/2025).

Tak hanya menanggung luka fisik yang berujung cacat permanen, GM kini harus menghadapi ancaman pidana yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Kekerasan yang dialami GM terjadi di lingkungan tempat tinggalnya dan berlangsung di depan anaknya yang masih balita.

Menurut kesaksian warga, GM tidak memberikan perlawanan sedikit pun saat menerima pukulan dan tendangan brutal dari pelaku.

“Saya lihat langsung, GM tidak membalas. Dia hanya menerima pukulan dan tendangan dari pelaku. Itu terjadi di depan anaknya yang masih kecil, yang menangis ketakutan,” ujar seorang saksi mata, Sabtu (12/7).

Baca juga:  PPK Proyek Banjir Rp30 Miliar di Palopo Diperiksa Tipikor

Akibat kejadian itu, kaki kanan GM mengalami patah tulang. Ia kini harus menjalani pengobatan intensif dan dinyatakan mengalami cacat fisik permanen.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan hukum, GM justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan balik dari istri pelaku.

Penyidik menjerat GM dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Penetapan ini menuai kecaman dari keluarga korban hingga kalangan pemerhati hukum.

“Kami tidak habis pikir. Anak saya cacat, jadi korban kekerasan, disaksikan langsung oleh anaknya, tapi malah dijadikan pelaku. Ini tidak masuk akal,” ungkap ibu GM dengan suara gemetar.

Pernyataan senada disampaikan saksi mata yang secara tegas menyatakan bahwa GM tidak melakukan tindakan kekerasan. Ia memastikan keterangannya telah disampaikan jujur kepada penyidik.

Baca juga:  DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Pengaturan Jumlah Capres di 2029

“Saya tidak takut siapapun, saya hanya takut Tuhan. GM tidak memukul, tidak menendang, tidak melawan. Semua saya lihat langsung,” tegasnya.

Pemerhati hukum Luwu Raya, Syafruddin Djalal, turut mempertanyakan objektivitas penyidik Polres Palopo. Ia menilai penetapan GM sebagai tersangka merupakan bentuk kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum.

“Jika benar GM tidak melawan dan justru mengalami cacat tetap, maka ini sangat fatal. Proses penyidikan harus dievaluasi secara menyeluruh. Ini menyangkut marwah keadilan,” katanya.

Syafruddin mendesak Divisi Propam Polda Sulsel untuk turun tangan dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Hewith Manurung mengatakan bahwa penetapan GM sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara.

Baca juga:  Lima Orang Pelaku Pengeroyokan di Pajalesang Palopo Berhasil Diringkus Polisi

“Itu hasil gelar kak, saya hanya bekerja sesuai SOP dan perintah,” ucapnya singkat. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *