Sudah Cair, Kemenkeu Salurkan Rp 23 Triliun Buat Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

Ekobis163 Dilihat

Hashtagnews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS baik di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sebesar Rp 23,29 triliun per Selasa, 5 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, dana yang telah dicairkan itu telah dibayarkan kepada 6 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan.

Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke -13 untuk ASN di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 9,74 triliun untuk 1.843.498 pegawai. Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 4,98 triliun untuk 1.105.442 pegawai.

“Jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 196 pemda dari 542 pemda,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Baca juga:  BLT Minyak Goreng Cair Bulan Ini, Ini yang Berhak Menerima

Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,56 triliun yang diberikan kepada 3.083.052 pensiunan. Tri bilang, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13. Pembayarannya gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Secara rinci, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Baca juga:  Dari Dafam Untuk Indonesia, Nginap Hanya Rp 10 Ribu Permalam

Sri Mulyani bilang, pemberian gaji ke-13 sekaligus bertujuan mendorong pemulihan ekonomi dan membantu para ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak yang akan masuk tahun ajaran baru.

“Kami mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Adapun komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga:  Catat Transaksi Hingga Rp35 Miliar BBM Akusisi PT Kreasi Binar Indonesia

(*/Mi)

Komentar