Sosialisasi PKPU, KPU Palopo Tekankan 3 Unsur Syarat Pencalonan

Politik5484 Dilihat

Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Sosialisasi ini berfokus pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan di Hotel Palopo Beach pada Senin (22/7/2024).

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dengan anggota KPU Palopo dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abbas Djohan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulfikar, serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhatzhir Muh Hamid, membuka acara tersebut.

Irwandi Djumadin mengajak semua pihak untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Baca juga:  Semangat Tak Padam di Bawah Rintik Hujan: Ratusan Kendaraan Sambut Nur Rahman Umar di Pelabuhan Tobaku

“Melalui sosialisasi ini, kita dapat menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi. Kami juga mengharapkan masukan dan saran melalui diskusi dalam kegiatan ini agar Pilkada di Kota Palopo dapat berjalan lancar, aman, dan damai,” ujar Irwandi Djumadin.

Muhatzhir Muh Hamid, Anggota KPU Palopo dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini membahas syarat calon dan pencalonan pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenai syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” katanya.

Muhatzhir menambahkan bahwa tahapan pencalonan hanya berlangsung selama 27 hari, sehingga waktu tersebut harus dimanfaatkan dengan baik.

Baca juga:  Tasman Incar Kursi Bupati Kolaka Pada Pilkada Mendatang

Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas para bakal calon, yang harus memenuhi tiga unsur: kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran.

“Sebagai contoh, ijazah harus memenuhi tiga unsur tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, mereka juga telah melaksanakan tahapan pencalonan jalur perseorangan yang diumumkan pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024.

“Hingga akhir tahapan tersebut, tidak ada yang mengajukan dukungan untuk calon perseorangan ke KPU Kota Palopo,” jelasnya.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. (*)

Komentar