Soal Pengawasan Dana Kampanye Ilegal Masih Lemah, Begini Tanggapan Bawaslu

Politik65 Dilihat

Jakarta – Marak diperbincangkan terkait adanya aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan ke anggota partai politik yang diduga untuk mendanai Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui untuk instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.

“Konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye. Sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai,” ujar Puadi dikutip derikcom, Selasa (24/1/2023).

“Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan,” sambungnya.

Baca juga:  Bawaslu Lutra Go To School, Sosialisasikan Nilai-nilai Demokrasi

Menurutnya, terkait informasi tersebut, KPK lebih berwenang melakukan investigasi atau BPK melakukan audit investigasi. Meski begitu, Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye.

“Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” katanya.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan jika anggota parpol terbukti menerima sumbangan dana asing, maka dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Dia menyebut hal itu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.

“Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, maka itu merupakan pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing,” tuturnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran duit dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan bisa mencapai Rp 1 triliun di satu kasus. PPATK menyebut salah satunya duit mengalir ke anggota partai politik.

Baca juga:  Soal PKB Bertemu Golkar, Prabowo Dukung Cak Imin

Pernyataan itu mulanya disampaikan Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Koordinasi bertema Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia Guna Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Pemilu Pilkada Bersih 2024. Ia menyebut informasi itu merupakan fakta temuannya di lapangan.

“Memang fakta lapangan terkait GFC ini. Ada yang mencapai 1 triliun rupiah satu kasus. Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik,” kata Danang Tri Hartono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Danang mencurigai aliran dana itu sendiri nantinya bakal digunakan dalam pemilu serentak 2024. Ia menyebut adanya pihak lain yang ikut dalam kejahatan ini.

Baca juga:  Pilkada Palopo 2024, Elektabilitas FKJ-Nur Ungguli Kandidat Lain

“Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi. Jadi ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait dengan GFC, karena dia bukan kejahatan yang independen,” tegas Danang.

(*/iQ)

Komentar