Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah Mulai Juli 2025

Info5518 Dilihat

Haghstagnews.id – Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menyatakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Pada periode transisi, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, iuran peserta dibagi berdasarkan beberapa kategori, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintah, BUMN/BUMD, serta sektor swasta, dengan ketentuan tertentu.

Baca juga:  Disdag Palopo Gelar Pasar Murah 2023, ini Daftar Harganya

Besaran iuran juga berbeda tergantung pada kelas perawatan dan status peserta.

Sementara itu, ketentuan pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dengan denda yang berlaku hanya jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap setelah 45 hari keterlambatan pembayaran. (*/wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *