Simak Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024

Nasional320 Dilihat

Hashtagnews.id – Orang tua dan siswa perlu memahami aturan jarak rumah ke sekolah dalam PPDB 2024 karena itu menjadi salah satu faktor penentu diterimanya siswa baru di sekolah pilihan mereka.





Sistem zonasi diperkenalkan pertama kali kepada masyarakat pada tahun 2016, kemudian diterapkan dalam PPDB pada tahun 2017 untuk lebih memahami aturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi PPDB 2024, silakan simak penjelasan berikut.





Bagaimana aturan jarak rumah ke sekolah dalam PPDB 2024? Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Nomor 47/M/2023 oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang pelaksanaan PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.





Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP hingga kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Melihat Bukti Kuat Tom Lembong Tak Salah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015




Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, pemerintah daerah setempat akan mengatur jumlah siswa yang dapat diterima, bahkan mereka dapat menambah kuota setelah memperhitungkan jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.





Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah berbeda di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan karena mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.





Contoh penetapan wilayah zonasi: Pemerintah daerah memastikan semua peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya.





Persentase daya tampung jalur zonasi PPDB 2024: Persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB 2024 ditentukan berdasarkan Keputusan Nomor 47/M/2023 oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

Baca juga:  Gedung PLKI UPQ Diresmikan, Ikon Baru Literasi Keagamaan Islam di Indonesia




Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB 2024: Beberapa persyaratan wajib untuk mendaftar jalur zonasi PPDB 2024 termasuk domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK), perubahan data KK tanpa perpindahan domisili, dan konsistensi nama orang tua/wali.





Demikianlah informasi mengenai aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 serta daya tampung dan beberapa persyaratan dari jalur zonasi. Semoga bermanfaat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *