Sidang Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Bakal Digelar di PN Makassar

Hukrim36 Dilihat

Hashtagnews.id – Nurdin Abdulah (NA), dikabarkan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Senin (12/7/2021).

Hal tersebut ditandai dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang telah menerima berkas perkara Nurdin Abdullah dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali mengatakan, jika digelar secara daring, maka Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Berkas perkaranya sudah masuk tadi, rencananya sidang digelar secara daring,” ujar Sibali dilansir dari tribunnews.

Saat ini pihaknya sedang melakukan musyawarah terkait tanggal sidang dan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara NA tersebut.

“Masih dimusyawarahkan, kan itu hak progratif pimpinan. Satu atau dua hari ke depan saya infokan kembali siapa Majelis Hakimnya,” tutupnya.

Baca juga:  Soal Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Toraja Utara Dipanggil KPK

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.

Hal ini dipastikan oleh Jaksa KPK M Asri saat ditemui di PN Makassar, setelah melakukan pelimpahan berkas.

Namun untuk alasan keamanan, NA dan Edy Rahmat hanya menghadiri sidang secara virtual di Jakarta.
“Ada dua berkas yang dilimpahkan, pertama NA dan kedua Edy Rahmat. Jadi ada dua berkas perkara yang kita limpahkan hari ini,” ujar M. Asri, Senin (12/7/2021) siang.

“Seperti waktu Agung Sucipto, nanti juga dilaksanakan secara virtual, jadi sementara pak Nurdin dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta,” lanjutnya.

Baca juga:  Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Ketua DPP PDIP Bilang Begini

Asri mengatakan, jika dikemudian hari terjadi hal yang tak diinginkan maka persidangan kemungkinan bakal dipindahkan ke Jakarta.

“Jika nanti dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, maka persidangan akan dipindahkan ke Jakarta,” jelasnya. Karena menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kondisi kemanannya.

“Adanya rekomendasi-rekomendasi disini aman tertib dan damai disampaikan ke kami. Sehingga membuat kami membawa berkas perkara ini ke Makassar,” katanya.

Ia juga mengaku belum mengetahui pasti jadwal sidang perdana Nurdin dan Edy. Ia berharap sidang sudah bisa terlaksana pekan depan.

“Kita tunggu penetapan hakim untuk jadwal sidangnya, mudah-mudahan minggu depan lah,” katanya.
Terakhir, ia berharap agar nantinya kondisi persidangan tetap berjalan aman. Sebab jika tidak, terpaksa sidang akan di pindahkan ke Jakarta.

Baca juga:  Motif Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Diperiksa KPK di Polda Sulsel

“Kita memantau perkembangan situasi berjalan aman, kita berdoa mudah-mudahan kedepannya akan aman, karena kalau tidak aman bisa saja memindahkan ke Jakarta Pusat,” tutupnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar