hashtagnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan satu pemuda dan perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos, Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Senin (6/10/2025).
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah Irfan (26), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan Adinda (22), warga Kelurahan Dangerakko, Palopo.
Meskipun berada dalam satu kamar saat penggerebekan, polisi menegaskan keduanya berstatus sebagai teman dekat dan bukan pasangan kekasih.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
“Tim kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek kamar yang dihuni kedua pelaku,” jelas Iptu Abdul Madjid.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Ditemukan empat saset sabu dengan berat total 4,55 gram serta dua unit ponsel merek Oppo warna biru,” lanjutnya.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, Irfan dan Adinda langsung diamankan ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Palopo. (*)