Hashtagnews.id – Seorang pemuda di Palopo, dianiaya saat hendak melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Pelaku penganiayaan kini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Resort Palopo. Jumat (30/4/21) dinihari.
Pelaku bernama Alfian Haris (18), merupakan warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kota Palopo, diamankan di Jl Andi Djemma Kota Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyiono menjelaskan kronologi kejadian pada 29 April 2021 malam.
Saat itu korban hendak sholat tarawih di masjid.
Tepatnya di Jl Andi Kambo, Kelurahan Saleko,e Kecamatan Wara Timur atau di depan SMPN 3 Palopo.
“Sekitar pukul 19.30 WITA, korban ingin pergi ke masjid melaksanakan ibadah tarawih. Namun tiba-tiba pelaku memanggil korban. Lalu melakukan penganiayaan,” kata Edi, Jumat (30/4/21).
Atas kejadian itu, korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan luka memar pada bagian telinga kiri.
Setelah menerima laporan tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya. “Dari hasil pemeriksaan tim mengantongi identitas pelaku dan mendatangi rumahnya,” kata Edi.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Edi menyebutkan, pelaku dijerat pasal 351 ayat KUHP tentang penganiyaan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Komentar