Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 351,3887 Gram!

Hukrim599 Dilihat

PALOPO, hashtagnews.id – Polres Palopo yang tergabung dalam Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial DA (27) di Jl. Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 07:30 Wita.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi pers Senin, (17/03).

Barang bukti yang berhasil diamankan 8 saset plastik bening berisikan Sabu yang masing-masing saset di lilit tissue dan solasi warna bening dengan berat 351, 1734 Gram, 1 saset plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi Sabu dengan berat 0,2163 Gram dan Handphone merek iPhone 12 Pro Warna Putih sebagai alat transaksi.

Adapun, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga:  Kasus Eksekusi Lahan di Maroangin Kembali Bergulir di PN Palopo

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dimana ancaman hukuman paling singkat hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat (2), dan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan ancaman hukuman paling singkat 20 Tahun Penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (2),” imbuhnya. (Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *