Rektor UINSU Tersangka Kasus Korupsi! Berikut Kronologisnya

Nasional209 Dilihat

Haghstagnews.id – Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman tersangka korupsi program wajib kuliah Ma’had, senilai Rp 956 juta, pada Jumat (21/7/2023).





Sebelum ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ia sempat buron selama empat bulan, setelah ditetapkan menjadi tersangka.





Kepala Seksi Pidana Khusus, Mochammad Ali Rizza mengatakan, Saidurrahman diringksus di salah satu tempat di Kota Medan.





“Penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pungutan Ma’had,” ungkap Ali Rizza, Jum’at, (01/12/2023).





Lanjut, Ali menjelaskan, Saidurrahman ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo.





Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Mentan Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK: Masih Proses Sidik




Kasus korupsi yang dilakukan Saidurrahman, kata Ali, dilakukan Saidurrahman terjadi pada tahun ajaran 2020-2021.





Modusnya dengan meminta biaya iuran program Ma’had kepada para mahasiswa, tapi program itu ternyata tidak berjalan.





“Kan ada program Ma’had, di mana pada saat itu ada Covid, jadi programnya tidak jalan, mereka (mahasiswa) sudah setor, setiap mahasiswa (wajib) bayar Rp 3,6 juta, kalau nggak salah. Tapi program enggak jalan, lalu dihitung sama BPK ada dugaan korupsi Rp 965 juta,” tutur Ali Rizza.





Selain Saidurrahman, ada dua orang lain yang menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar.

Baca juga:  Respon Wacana Pilkada Dipilih DPRD




Keduanya juga telah ditangkap dan ditahan. Hal tersebut merupakan kedua kali nya Saidurrahman terjerat korupsi.





Sebelumnya pada 29 November 2021, dia divonis 2 tahun penjara dalam korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar. (*)


Komentar