hashtagnews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rapat ini bertempat di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dan menjadi bagian penting dari upaya pembaruan regulasi mengenai pensiun prajurit TNI. Jumat, 14 Maret 2025.
Revisi UU TNI telah resmi dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR.
Langkah ini berlandaskan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 yang mengusulkan RUU tersebut sebagai inisiatif pemerintah pada 13 Februari 2025.
Salah satu pokok bahasan dalam rapat kerja tersebut adalah kebijakan pensiun dini bagi prajurit TNI yang diangkat untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sipil.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Setiap prajurit TNI yang ingin bertugas di instansi sipil harus terlebih dahulu pensiun dini dari dinas militer. Arahan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme prajurit TNI serta mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan dalam birokrasi sipil,” ujar Sjafrie.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara prajurit aktif dan jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, sejalan dengan upaya menjaga independensi lembaga sipil.
Selain pensiun dini, revisi UU TNI juga mencakup usulan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa RUU TNI yang sedang dibahas mengusulkan agar usia pensiun untuk bintara dan tamtama yang sebelumnya 53 tahun, diperpanjang hingga 58 tahun.
Sementara itu, usia pensiun untuk perwira yang saat ini 58 tahun akan dinaikkan menjadi 60 tahun.
“Selain itu, prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat memperoleh perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun, guna memanfaatkan keahlian khusus yang mereka miliki,” ujar Dave.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pensiun dengan kondisi kebutuhan saat ini, mengingat pasal 53 UU TNI yang berlaku masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pada tahun 2004.
Di samping itu, ketidaksinkronan batas usia pensiun antara TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu alasan penting untuk revisi ini.
Dave menambahkan, ketentuan usia pensiun yang berlaku kini dianggap kurang relevan dengan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.
“Saat ini, batas usia pensiun prajurit TNI lebih rendah dibandingkan dengan Polri dan ASN. Karena itu, perpanjangan usia pensiun ini akan membantu menyelaraskan ketentuan tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih optimal dalam memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada, sementara juga memperhatikan perkembangan kebutuhan organisasi dan tenaga kerja di Indonesia. (*/Wdy)