Pria Viral Hina Nabi dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina Kini Ditahan

Hukrim130 Dilihat

Lukman Dolok Saribu ditangkap setelah videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia yang ada di Palestina beberapa waktu lalu menjadi viral di media sosial.





Hal itu dianggap beberapa pihak sebagai pesan yang mengandung unsur hinaan dan provokasi. Polda Sumut tak tinggal diam. Saat ini Polda Sumut telah menangkap Lukman dan kini ditetapkan sebagai tersangka. “Ya (tersangka),” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023).





Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. “Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.

Baca juga:  Surat Wasiat dan Fakta Dibalik Sosok Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar




Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.





“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *