Polres Palopo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Amankan 68 Gram!

Hukrim, News1034 Dilihat

Hashtagnews.id – Polres Palopo berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palopo dalam Konferensi pers Narkoba di Polres Palopo. Senin, (20/01/2025).

Pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 2 orang, diantaranya berinisial AW (46), dan SF (47).

Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Narkoba Palopo

“Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 pukul 19:30 WITA sat Resnarkoba Polres Palopo mengamankan tersangka AW (46) di jalan Andi Tenri Ajeng, Pontap, Wara Timur yang ditemukan barang bukti 1 sachet narkoba jenis Sabu 49,2356 Gram dan tersangka SF (47) diamankan di jalan Andi Kambo, Surutanga, Wara Timur Kota Palopo dengan barang bukti satu sachet Narkoba jenis Sabu 19, 1809 Gram”, kata Safi’i.

Baca juga:  Kota Palopo Raih UHC Award 2023

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abdul Majid Maulana S.H mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut akan terancam paling singkat 6 tahun dan paling 20 tahun penjara.

“Kedua terjangka yang diamankan akan dijerat dengan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika Tahun 2009, Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun penjara”, Jelas, Abdul Majid.

Kronologis

Tersangka AW tertangkap tangan menyimpan sabu dimana ia mendapat barang tersebut dari lelaki yang berinisial UL dengan cara ditempel di Burau, Luwu Timur.

Tersangka SF tertangkap tangan dan diamankan di jalan Andi Kambo, Salekoe, Wara Timur. Dimana ia mendapat barang tersebut dari lelaki yang berinisial OY dan AR dengan cara dikirim melalui mobil jasa pengiriman barang dari Kota Makassar ke Kota Palopo. (Wdy)

Komentar