Polres Palopo Satukan Berkas! BAP Kasus Pencurian dan Pelecehan di Kos Telah Dilimpahkan Kembali ke Kejaksaan

Hukrim598 Dilihat

hashtagnews.id – Proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian yang disertai percobaan pelecehan seksual di sebuah rumah kos di Palopo terus berlanjut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo telah melimpahkan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Palopo.

Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir memastikan berkas perkara tersebut sudah dikirim kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, (23/10/2025).

“Sudah dikembalikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap Iptu Syahrir saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Iptu Syahrir juga membenarkan bahwa kedua tindak pidanapencurian dan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Ilham Basra (31) dan Muhammad Reza (19) kini telah digabungkan dalam satu BAP.

Baca juga:  Pemuda 23 Tahun Dibekuk di Rumah Kos, Polres Palopo Amankan Shabu 60 Gram!

“Iya sudah digabung dindah,” tambahnya.

Sebelumnya, BAP kasus yang dialami korban NF (25) ini sempat mengalami kendala.

Berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu, (1/10). Namun, berkas tersebut dikembalikan (P-19) oleh JPU ke penyidik pada Rabu, 15/10), untuk dilengkapi.

Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi, pada Senin (20/10) menjelaskan pengembalian berkas dilakukan karena penyidik harus memenuhi sejumlah petunjuk dari JPU.

“Berkas dikembalikan oleh Jaksa (JPU) ke penyidik namanya P-19 tertanggal 15 Oktober 2025 dan sekarang berkas masih di Penyidik Satuan Reskrim Polres Palopo sementara memenuhi petunjuk dari Jaksa (JPU) dan setelah rampung akan dikirim kembali Ke Kejaksaan (JPU),” jelas Kompol Supriadi. (Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *