Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Luwu, Respon Asta Cita Presiden

Daerah6297 Dilihat

Haghstagnews.id – Wujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada 12 Desember 2024, Tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Diketahui, pelaku berinisial “AR” (33) ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima shacet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000,-, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga:  Viral Pria Paruh Baya di Sulsel Ditemukan Tewas Mengenaskan di WC Rumahnya

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya.” Ujar Abdianto.

Saat ini, “AR” beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Olehnya itu, Satresnarkoba Polres Luwu telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.

Sebelumnya, tersangka “MG” yang ditangkap pada (03/12/2024), di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari pengakuan “MG”, ia mendapatkan sabu yang diperolehnya dari “AR” dengan harga Rp1.400.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *