Polisi Amankan Sabu 18,55 Gram di Kolaka Utara, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Hashtagnews.id – Polres Kolaka Utara, berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di Kondara, Kec. Pakue, Kolaka Utara, Sultra. Kamis, (26/8/2021).

Penangkapan itu dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Kolaka Utara. KBO Sat Narkoba Polres Kolut, IPDA Riskal M Lukman, mengatakan bahwa penangkapan pelaku NL, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayahnya.

“Pada Kamis (26/8), sekitar Pukul 10.00 Wita, kami mendapat laporan dari masyarakat di Pakue, bahwa akan ada transaksi Sabu di wilayahnya,” terang IPDA Riskal, Jumat (27/8).

Dari informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Kolaka Utara langsung bergerak cepat membentuk Tim untuk melakukan penangkapan.

“Sekitar Pukul 12.30 Wita, terduga pelaku NL (49) berhasil diamankan, juga langsung melakukan penggeledahan di rumah NL dan kita mendapatkan barang bukti,” tambahnya.

Diketahui, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kandang ayam yang terdapat di samping rumah pelaku NL.

Barang bukti 1 kantong plastik hijau dan di dalamnya terdapat 17 saset ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu sebanyak 18,55 Gram.

Setelah mengamankan barang bukti, polisi membawa terduga pelaku ke Mapolres Kolaka Utara, untuk diproses lebih lanjut.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku NL sudah berbulan-bulan menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu di Kolaka Utara.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diambil dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tetang penyalahgunaan Narkotika, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp. 20 Miliar. (Ishak)

Komentar