Hashtagnews.id – Pemilihan kepala daerah tahun 2024 rencana digelar serentak. Diketahui pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016. Di mana disebutkan bahwa Pilkada serentak akan jadi Pemilu terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Namun ada hal yang hingga saat ini masih menjadi pebahasan hangat dikalangan politisi maupun akademisi, terkait jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 mendatang. Apakah akan dilanjutkan oleh Pelaksana tugas (Plt), atau perpanjangan masa jabatan?
Pasalnya, banyak dari kepala daerah yang saat ini menjabat akan berakhir kepemimpinannya pada 2022 dan 2023. Sementara itu, pemilu serentak baru akan dilaksanakan pada 2024.
Menurut Akademisi politik Philipus Ngorang, dilansir dari genpi.co, Senin (24/6/2021), mengatakan bahwa masih ada alternatif lain agar pamor para kepala daerah masih bisa dipertahankan, yaitu dengan memperpanjang masa jabatan hingga 2024.
“Anjurannya kemarin itu masa jabatanya para kepala daerah diperpanjang. Namun, bisa juga diganti orang lain, tapi belum tentu orang tersebut efektif melanjutkan roda pemerintahan yang sedang berlangsung,” paparnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Ni’Matul Huda, pada kesempatannya dalam dialog Nasional yang diadakan lembaga independen, yang berfokus pada riset dan kajian kebijakan publik di tingkat nasional yaitu Next Policy, dengan tema Solusi Kekosongan Kepemimpinan Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024, Ni’Matul Huda dalam hal ini memandang jika Pilkada ditarik ke tahun 2024, akan ada Plt Gubernur di 24 provinsi atau 70,59 % dari keseluruhan jumlah provinsi yang ada di Indonesia.
“Jika Pemerintah akan memaksakan mengangkat Plt di 70,59% provinsi, tentu tidak cukup kalau hanya diatur melalui Surat Mendagri. Harus ditentukan alasan yuridis dan politis untuk menunda pilkada tersebut melalui Perppu,” terangnya.
Pilihan yang lebih rasional dan demokratis, adalah melalui perpanjangan masa jabatan kepala daerah sampai tahun 2024. “Alasannya, karena mereka dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, sedangkan Plt tidak dipilih melalui Pilkada tetapi melalui penunjukan dari Presiden,” lanjutnya.
Lain halnya dengan Dosen FIA UI Defny Holidin, pada kesempatan yang sama dengan Ni’Matul Huda, dilansir kpu-kedirikab.go.id, ia melihat dalam mencari solusi perlu meninjau aspek reformasi birokrasi, dengan menjadikan kepuasan masyarakat menjadi indikator penilaian.
Menurutnya, jika masa jabatan kepala daerah berkinerja baik diperpanjang, sedangkan saat masa jabatan kepala daerah berkinerja kurang baik diganti Pelaksana Tugas. Dari pendapar di atas, mana yang lebih solutif, Plt atau perpanjangan masa jabatan kepala daerah?
Diketahui, hari ini Senin (24/5/2021), Komisi II DPR RI Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menggelar rapat dengar pendapat ,dalam rangka membahas konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang.
Komentar