Palopo – Berdasarkan hasil penelitian Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, masih terdapat 2 kecamatan di Kota Palopo yang tidak memenuhi 30% Keterwakilan Pendaftar Perempuan per kecamatan.
“Setelah diteliti, ternyata ada 2 kecamatan yang belum memenuhi 30% Keterwakilan Pendaftar Perempuan. Maka itu keputusannya akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftara,” ungkap Sitti Aisyah, di Kantor Bawaslu Palopo, Jumat (30/09/22).
Aisyah menjelaskan, perpanjangan pendaftaran harus dilakukan jika merujuk ketentuan pedoman teknis pembentukan panwaslu kecamatan, yakni jika jumlah pendaftar belum memenuhi 30% Keterwakilan perempuan per kecamatan.
Perpanjangan ini akan dilakukan sejak 2 hingga 8 oktober 2022
“Kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi memenuhi 30% Keterwakilan perempuan yaitu Kecamatan Wara Utara dan Bara,” beber Aisyah.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo kembali membuka kesempatan untuk warga Palopo yang sekiranya belum berkesempatan mendaftar waktu lalu, bisa mendaftarkan dirinya pada masa perpanjangan pendaftaran ini dimulai. Ia juga mengimbau agar pendaftar teliti dalam mengisi berkas pendaftaran utamanya terkait keanggotaan partai politik.
(*/Mi)
Komentar