Peran Milenial dalam Penyusunan Status Desa Melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Desa

Opini1425 Dilihat

Sarifuddin S Mande

Mahasiswa MM Universitas Islam Sultan Agung | Kementrian Desa PDTT: Pendamping Desa Kabupaten Luwu

Kurang lebih hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang kini sudah mengalami revisi menjadi Undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa yang sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari menteri Desa PDTT Marwan Ja’far, hingga Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan terakhir Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa.

Konsep pembangunan dariprogram kementrian Desaberbasis padat karya tunai sedikit berbeda dari program diera peerintahan sebelumnya, namun masing era punya pola dan konsep yang bebeda tapi pada dasarnya bertujuan untukmembangun Indonesia Lebih Maju.

Diawal tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dimana Menteri Desa PDT dibawah komando kepemimpinan Yandri Susanto masih tetap dipertahankan dengan konsep pembangunan masih mengacu pada regulasi yang ada saat ini.sehingga menurut hemat saya masih sama pada pola dan konsep era sebelumnya dengan prinsip “Membangun Indonesia Dari Desa”.

Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”.

Walaupun kekuatan Undang-Undang Desa pasca revisi tersebut belum nampak secara utuh bagi desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengaplikasian tentang Undang-Undang Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tersampaikan lebih cepat hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 10 tahun lewat program Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 hingga revisi ke UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan terkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan warga Desa.

Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang “Kewenangan Desa” sehingga dapat tertuang dalam dokumen resmi berupa “PERDA” sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Baca juga:  OPINI: ISLAM DAN PANCASILA

Usia 10 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan “DESA” kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya.

Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, dimana SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.

Generasi muda milenial desa memiliki peran penting dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan status desa.

Dengan semangat, inovasi, dan kemampuan adaptasi yang mereka miliki, generasi milenial dapat menjadi agen perubahan dalam pengembangan ekonomi desa.

Walaupun dalam kenyataannya saat ini didesa terutama di Kabupaten Luwu hasil pantauan kami hampir 10 tahun masihsangat minim pelibatan dan keterlibatan generasi muda dalam forum-forum penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu ditahun 2023 hampir 2000an warga mengambil kartu putih/kartu pencari kerja (AK1), dan data BPS di tahun 2017 berdasarkan kelompok umur


Dan dari data BPS dalam beberapa tahun ini jumlah pemuda yang mengambil kartu putih atau AK1 di Kabupaten Luwu untuk bekerja diluar daerah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari data BPS Kabupaten Luwu tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada disekitar 3,7 % dan hal ini sangat relevan dengan hasil pantauan kami di desa baik diskusi dengan warga desa maupun pemerintah desa hampir semua anak muda keluar daerah mencari kerja di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang mayoritas kerja pertambangan.

Kita berharap hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh “Dana Desa” dan hampi semua desa dikabupaten Luwu mengelola anggaran di desa tidak kurang dari 1 Milyar bisa lebih mendewasakan dan memposisikan Desa sebagai obor pembangunan baik itu pembenahan kelembagaan di Desa Hingga pelibatan dan keterlibatan secara proaktif masyarakatnya sehingga dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Baca juga:  Begini Cara Berkomunikasi yang Baik dengan Bayi dan Anak

Desa di Kabupaten Luwu untuk mencapai kemandirian desanya perlu pelibatan semua pihak dan kesadaran Pemerintah untuk memberikan ruang lebih kepada Generasi Muda untuk mengambil peran aktif berkontribusi dalam perencanaan pembangunan desa terutama  pengelolaan ekonomi desa.

Pemerintah desa dengan didukung oleh pemerintah daerah harus menghadirkan ruang program peningkatan SDM dan pemetaaan potensi desa sehingga dapat terukur dan terarah pembangunan di desa.

Perlu memang disadari bahwa hampir 60% anak muda sekarang berprinsip kerja pagi hari dan sore harinya sudah harus terima upah dan ini sudah sejalandengan program padat karya tunai di desa namun kenyataan generasi muda belum tersentuh untuk mengambil peran aktif baik dalam segi pertanian, perikanan,  perkebunan, maupun peternakan, atau lainnya di desa.

Salah satu strategi untuk melibatkan keaktifan tersebut dimana pemerintah desa harus mengaktifkan Karang Taruna, Lembaga kesenian Desa, dankelembagaan lainnya dengan memberikan modal usaha dan menjadi partner tim usaha mereka.

Generasi muda saatini yang lebih sering kita kenaldengan Generasi Milenial dan Gen Z memiliki banyak peluang dan potensi untuk ambil bagian peran terpenting dalam penyusunan potensi pengembangan ekonomi desa ke depannya dan hal ini harus dijaga dan dipertahankan. Ada banyak hal kelebihan dari mereka misalnya:

1. Pemuda sebagai inovator dalam pemetaan potensi desa dimana mereka hadir sebagai pelaku utama mengidentifikasi potensi lokal: Milenial desa dapat membantu memetakan potensi ekonomi desa, seperti produk pertanian, pariwisata, kerajinan tangan, atau sumber daya lainnya. Pemanfaatan Teknologi: Dengan kemampuan digital mereka, milenial dapat memperkenalkan teknologi baru dalam pengolahan hasil pertanian, pemasaran produk lokal, atau manajemen keuangan usaha desa.

2. Milenial sebagai icon utama pengembangan ekonomi kreatif produk local, mereka dapat menciptakan produk baru dari hasil lokal, seperti produk kuliner khas atau barang kerajinan inovatif. Branding dan Pemasaran Digital: Dengan memanfaatkan media sosial, e-commerce, dan platform digital lainnya, mereka dapat memasarkan produk desa ke pasar yang lebih luas.

3. Sebagai katalisator kolaborasi dimana pemuda dapat mengajak generasi muda lainnya untuk aktif dalam program-program desa. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Mereka dapat menjembatani kerja sama antara pemerintah, investor, dan komunitas untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.

4. Sebagai Agen Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan melalui Edukasi Teknologi dimana milenial dapat memberikan pelatihan tentang penggunaan teknologi kepada masyarakat desa lainnya, seperti pelatihan e-commerce atau pengelolaan media sosial.

Baca juga:  Di Balik Kilau Timah: Membongkar Praktek Korupsi di Tambang- tambang Kepulauan Bangka Belitung

Manajemen Keuangan Usaha: Mereka juga dapat membantu usaha mikro di desa dalam mengelola keuangan dengan lebih profesional.

5. Pemuda sebagai Pemimpin Masa Depan Desa dimana dengan revisi kedua Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 roda kepemimpinan yang dulunya hanya 6 tahun kini menjadi 9 tahun memungkinkan keterlibatan dalam pemerintahan desa  mengambil peran penting dengan ikut serta dalam struktur pemerintahan desa, milenial dapat mendorong transparansi dan inovasi dalam pengambilan kebijakan.

Peran sebagai Inspirator: Sebagai contoh nyata kesuksesan, mereka dapat menginspirasi masyarakat desa lainnya untuk bersama-sama meningkatkan taraf hidup desa.

6. Ikut proaktif dalam program pelestarian Budaya dan Lingkungan dengan mengembangkan pariwisata berbasis budaya.

Milenial dapat mempromosikan budaya lokal melalui program wisata atau event budaya. Inisiatif Ramah Lingkungan: Mereka juga dapat menginisiasi program pertanian organik, daur ulang, atau pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Dengan peran-peran ini, milenial desa tidak hanya menjadi motor penggerak dalam pengembangan ekonomi, tetapi juga membantu mewujudkan visi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Keterlibatan aktif mereka dalam strategi peningkatan status desa sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan yang positif dan berdampak luas.

Namun untuk mewujudkan ini memang perlu ada keterlibatan aktif juga dari pemerintah daerah untuk mengahadirkan program pemberdayaan berupa pelatihan peningkatan SDM, keterlibatan pihak kampus untuk membuat program khusus kepada kelembagaan kampus menjadikan satu UKK/UKM kampus satu desa binaan sehingga bias mendorong memaksimalkan kegiatan dan penyusunan perencanaan hingga pengelolaan keuangan desa dapat terarah dengan baik sehingga tidak perlu lagi desa menghabiskan anggaran puluham juta hanya untuk ikut study tiru terkait hal tersebut yang jadinya hanya menghasilkan kebijakan tidak sesuai dengan kondisi lokal desa.

Menurut saya dengan keseriusan pemerintah Kabupaten Luwu baik dari DPRD maupun Pemda sendiri menghadirkan Perda Kewenangan Desa akan memberi ruang aktif untuk warga desa lebih leluasa mendesain perencanaan pembangunan desa sesuai kondisi lokalnya.

Perencanaan desa harus sesuai tahapan dan pengelolaan keuangan desa sudah harus berbasis online dan transparan sehingga apa yang sudah diputuskan lewat musyawarah tidak lagi dapat diubah oleh pesanan dan kebijakan tertentu memberikan ruang seluasnya untuk generasi muda untuk mendesain potensi ekonomi desa dan salah satunya dengan melibatkan pihak Universitas untuk menjadi partner program pembangunan selain dengan kehadiran Pendamping Desa dari Kementrian Desa PDT.

Komentar