Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota Resmi Dibuka

Politik156 Dilihat

Palopo – Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 resmi dibuka. Menurut jadwal pendaftaran KPU Kabupaten/Kota dibuka mulai 6 hingga 17 Maret 2023.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 126 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota untuk 118 (seratus delapan belas) kabupaten/kota pada 15 (lima belas) provinsi peride 2023-2028.

KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota. Masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota adalah lima tahun. KPU Kabupaten/Kota nantinya akan menjabat hingga 2028.

Selengkapnya, berikut persyaratan calon anggota KPU Kabupaten dan Kota :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita_cita Proklamasi 17 Agustus l945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketataneglrraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
  7. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yan dibuktikan dengan tartu tanda penduduk;
  8. MAmpu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Baca juga:  Bawaslu Palopo Rayakan HUT Ke-4 Tahun Bawaslu Kabupaten Kota

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, calon anggota KPU kabupaten/kota juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dan dua setengah tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan dua kali masa jabatan tersebut meliputi telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain itu, calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Bawaslu Maksimalkan Pengawasan, Tahapan Kampanye Paling Rentan Terjadi Pelanggaran

Selengkapnya, berikut kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPU kabupaten/kota yang harus dipenuhi :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Pas foto berwarna, terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
  3. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang menyatakan:
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 1-CALON
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON;
  • Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 3-CALON;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 4-CALON;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.5-CALON;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.6-CALON, dan
  • Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU kabupaten/kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.7- CALON;
Baca juga:  Survei Capres 2024, Ini Nama yang Duduki Posisi Teratas

6. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

7. urat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU kabupaten/kota pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU kabupaten/kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti seleksi, dan

11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.8- CALON bagi bakal calon anggota KPU kabupaten/kota yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(*)

Komentar