Penataan Pedagang di TPI Rajawali Makassar Semrawut

Regional107 Dilihat

Hashtagnews.id – Penempatan dan Penataan Pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar semrawut dan tidak tertata dengan baik.

Dari TPI tersebut ada penjual menggunakan gabus sebagai meja jualan, dan beberapa berjualan tidak pada tempatnya hingga terlihat sampai depan gerbang pos penjaga.

Bahkan, sampai area khusus parkir yang semestinya buat parkiran pengunjung juga terlihat ditempati juga berjualan.Bangunan TPI Rajawali atau juga dikenal lelong Rajawali ini cukup representatif serta dilengkapi lahan parkir cukup luas, harusnya dinas yang diberi wewenang mengelola bisa merubah dari pasar tradisional menjadi pasar modern.

Salah satu pedagang di TPI Rajawali, H. Rani mengungkapkan sudah beberapa kali melihat pedagang ikan tersebut berjualan tidak pada tempatnya.

Baca juga:  Alasan MUI Sulsel Haramkan Beri Uang ke Pengemis di Jalanan

“Ini bukan kali pertama, melihat mereka berjualan bukan pada tatanan tempatnya,” ungkapnya.

Ia berharap agar, Kepala Pelelangan TPI Rajawali dapat merelokasikan pedagang tersebut ke tempat yang semestinya buat berjualan.

“Bukan hanya saya pribadi, pedagang lain yang tertib soal tempat berjualan, berharap pedagang tersebut bisa dapat ditata lebih baik lagi, agar pengunjung yang datang berbelanja merasa nyaman,” Jelasnya.

Adapun, Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali Makassar, Firman Rahim yang di temui di ruang kerjanya mengaku sejak dari dulu sudah menegur pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya.

“Bahkan, sejak dulu saya bersama tentara sudah menegur mereka, tapi mereka abaikan,” jelas Firman Rahim.

Baca juga:  Badko HMI Sulselbar Layangkan 10 Tuntutan Kepada Pemerintah

Firman menambahkan, secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menertibkan kembali pedagang tersebut.

“Selaku Kepala UPTD yang punya kewajiban di sini, saya akan koordinasi pihak kepolisan dalam hal ini Polsek Mariso untuk bersama menindak lebih tegas pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya,” pungkas Firman.

(*/WD)

Komentar