Pemuda 23 Tahun Dibekuk di Rumah Kos, Polres Palopo Amankan Shabu 60 Gram!

Hukum268 Dilihat

hashtagnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial RK (23) setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 7 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah kos di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemantauan, RK ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan di kamar kosnya.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil.

Polisi mengamankan lima sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu dengan berat bruto 60,57 gram.

Baca juga:  Curi Hp untuk Susu Anak, Ibu Hamil di Palopo Dibebaskan Polisi

Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital, tisu yang dibungkus isolasi bening, serta dua unit telepon genggam.

Dalam interogasi awal, RK mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dihubungi melalui nomor WhatsApp asing +44-7955-564129 pada 29 Agustus 2025 dini hari.

Paket shabu itu didapat dengan sistem “tempel” di pinggir jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidrap, sebelum dibawa ke Palopo untuk diedarkan kembali.

“Pelaku menjual shabu dengan harga Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket, baik secara langsung maupun dengan sistem tempel. Dari hasil penjualan, dia menerima upah Rp100.000 sampai Rp400.000 per hari,” ungkap salah satu penyidik.

Uang hasil upah ditransfer ke rekening atas nama Marlina.

Baca juga:  Soal Kasus BPNT di Bulukumba, Kejati Sulsel Akan Bertindak

Saat ini, Satresnarkoba Polres Palopo masih memburu pemilik nomor WhatsApp yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK beserta barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60,57 gram. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

“Tidak ada ruang bagi para pengedar. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

RK kini mendekam di sel tahanan Mapolres Palopo bersama barang bukti.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Kapolres Palopo Imbau Pedagang di Pasar, Jangan Ada Permainan Harga Sembako!

Ancaman hukuman yang menanti maksimal 20 tahun penjara. (*/wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *