Pemkot Palopo Ajukan Audiensi Resmi ke Kanwil BPN Sulsel Terkait Sertifikasi Tanah

Daerah7053 Dilihat

hashtagnews.id Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju No. 438, Makassar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas proses administrasi pertanahan yang tengah diupayakan Pemerintah Kota Palopo.

Sebelumnya, Pemkot Palopo telah mengirimkan Surat Nomor 500.17/1965/BPKAD tertanggal 2 Juli 2025 kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo.

Surat tersebut memuat permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah atas nama Pemerintah Kota Palopo.

Baca juga:  Bupati Apresiasi Kinerja OPD, PA Kolut di Posisi 3 Tingkat Nasional

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat dimaksud harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *